Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 17 Maret 2026 | 10:27 WIB
Bandara El Tari Kupang. (Foto/ist)
Bandara El Tari Kupang. (Foto/ist)

Bandara juga menyediakan layanan call center bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

General Manager Bandara El Tari Kupang Teguh Darmawan menjelaskan berbagai langkah antisipasi telah disiapkan untuk menghadapi potensi peningkatan penumpang selama periode mudik Lebaran.

“Kami menyiapkan sejumlah langkah antisipatif, termasuk penyesuaian waktu pelayanan hingga penerbangan terakhir pada malam hari,” katanya.

 

Baca Juga: Operasi Ketupat Turangga 2026: Polisi Intensifkan Patroli di Pelabuhan Larantuka, Antisipasi Gangguan Keamanan



Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah penumpang pada masa mudik Lebaran di Bandara El Tari Kupang tidak mengalami lonjakan signifikan. Meski demikian, kesiapan layanan tetap disiapkan untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat.

Teguh juga menjelaskan sistem keamanan di area bandara terus diperkuat guna mencegah praktik pungutan liar.

Petugas porter disiapkan untuk membantu penumpang dengan tarif layanan yang telah ditentukan oleh pengelola bandara.

 

Baca Juga: Hujan Intensitas Tinggi Picu Longsor di Ende, Jalur Roa–Detusoko Berstatus Rawan



“Tarif jasa pengantar barang hingga ruang tunggu telah ditetapkan sesuai standar bandara. Layanan porter tersedia sampai area check-in dengan tarif yang disepakati antara pengguna dan penyedia jasa tanpa unsur paksaan,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan layanan yang disiapkan oleh pengelola bandara.

“Langkah antisipasi yang dilakukan pengelola Bandara El Tari Kupang menjadi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik selama arus mudik Lebaran,” kata Philipus.

 

Baca Juga: MBG Molor hingga Malam, BGN Hentikan Operasional Dua Dapur Gizi di Sulsel

Ia menambahkan pengawasan pelayanan publik tetap dilakukan agar masyarakat yang melakukan perjalanan udara memperoleh layanan yang aman, adil, serta mendapat bantuan ketika menghadapi kendala selama perjalanan.

Manajemen Bandara El Tari Kupang juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan pungutan liar saat mengakses layanan penerbangan.

Laporan dapat disampaikan kepada petugas pengawasan di lokasi, melalui Posko ANGLEB, atau menghubungi call center 172.

 

Baca Juga: Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP

Informasi layanan juga tersedia melalui situs resmi bandara serta media sosial Instagram @eltariairport. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811-245-3737.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X