Generasi asli adat Ad’anara sekaligus advokat, Matheus Mamun Sare, meminta penyelesaian konflik berdarah antara masyarakat Bele dan Lewonara dilakukan melalui mekanisme hukum adat Ad’anara. Penyelesaian itu dinilai harus berpijak pada sejarah leluhur serta struktur adat di wilayah ulayat Nara Saosina, Kabupaten Flores Timur.
Matheus Mamun Sare, yang juga dikenal sebagai Mamung Sare dari Suku Inulimang, menilai sengketa lahan dan konflik sosial di wilayah tersebut wajib diselesaikan oleh pemangku adat yang memiliki legitimasi genealogis dan historis dalam struktur adat Ad’anara.
Menurut dia, dalam sistem adat Ad’anara, penyelesaian konflik tanah berada di bawah kewenangan tana ekang alapeng bersama Lewotana Alapeng dan Mehen Suku yang menjadi sekutu tuan tanah adat.
Baca Juga: Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan
“Konflik berdarah antara masyarakat Bele dan Lewonara wajib diselesaikan melalui ritual adat yang sakral di hadapan nuba di Geko Lewonara, bukan melalui klaim sejarah yang muncul setelah masa kolonial maupun pengaruh luar,” kata Matheus dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menjelaskan, wilayah adat Lewotana Nara Saosina memiliki batas adat yang diwariskan secara turun-temurun. Wilayah itu disebut membentang dari Geko hingga Watang atau Solor serta berbatasan dengan Tana Ai.
Dalam struktur adat Ad’anara, Suku Puhumaking disebut sebagai salah satu lewotana alapeng yang disahkan secara adat di wilayah Nara Saosina. Karena itu, keterlibatan para tua adat dinilai menjadi unsur utama dalam penyelesaian konflik.
Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang
Matheus mengungkapkan, pada 24 Maret 2024 dirinya bersama perwakilan lewotana alapeng Suku Puhumaking telah mendatangi rumah adat di Lamalimut, Desa Nara Saosina.
Dalam pertemuan itu, mereka menyerukan penghentian pertumpahan darah di wilayah adat tersebut.
Ia menyebut konflik berdarah yang terjadi pada 6 Maret 2026 hingga insiden pembakaran rumah telah melanggar pantangan adat Ad’anara yang dikenal dengan istilah meinawa.
Baca Juga: Forkopimda Turun Gunung ke Konflik Adonara Timur, Dari Polisi hingga DPRD Sepakat Damai Tak Cukup Tanpa Proses Hukum
Pantangan itu memuat larangan menumpahkan darah manusia di atas tanah adat.
“Adat Ad’anara melarang darah manusia jatuh di atas tanah ulayat. Karena itu, konflik berdarah yang terjadi sangat bertentangan dengan nilai adat yang diwariskan leluhur,” katanya.
Menurut Matheus, penyelesaian konflik juga harus melibatkan rumah adat besar dan simbol adat sakral seperti Koke Tarang Bala, Bale Ula Naga, serta Oring Beleng Gerarang Kedang yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem adat Ad’anara.
Baca Juga: Kelapa Flores Timur Tak Mau Lagi Jadi Penghias Pasar Tradisional, Kini Mulai Dilirik Industri
Ia juga meminta para kepala desa menghentikan pernyataan yang dinilai tidak memahami substansi adat Ad’anara. Pernyataan pejabat desa mengenai rasa takut kepada masyarakat adat dibanding aparat keamanan disebut berpotensi menyesatkan generasi muda adat.
“Para kepala desa diminta tidak mengambil kewenangan adat dari para tua adat yang memahami sejarah dan nilai adat Ad’anara secara utuh,” ujarnya.
Selain penyelesaian adat, Matheus mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam konflik berdarah pada 6 Maret 2026 dan insiden lanjutan pada Mei 2026. Penegakan hukum adat dan hukum positif dinilai penting untuk mencegah konflik serupa terulang.
Baca Juga: APBD Flores Timur Dipertanggungjawabkan Setiap Tahun, Jalan Rusak Tetap Jadi Agenda Tahunan
Ia juga mendukung sikap Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang tidak menanggung biaya pengobatan para pelaku konflik. Kebijakan itu dinilai sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap pantangan adat dan hukum negara.
Di akhir pernyataannya, Matheus meminta Pemerintah Kabupaten Flores Timur memfasilitasi forum penyelesaian adat dengan melibatkan tana ekang alapeng, lewotana alapeng, dan para tua adat Nara Saosina agar konflik tidak kembali memicu kekerasan di tengah masyarakat adat.
Artikel Terkait
Mediasi Virtual Sengketa Tenaga Kerja di Lewoleba Belum Temui Titik Akhir, Perhitungan UMK dan Lembur Jadi Sorotan
Adonara Timur Dijaga Ketat, Polisi Minta Warga Tak Terpancing Isu di Tengah Situasi yang Masih Sensitif
Forkopimda Turun Gunung ke Konflik Adonara Timur, Dari Polisi hingga DPRD Sepakat Damai Tak Cukup Tanpa Proses Hukum
Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang
Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan