REPORTASENTT.COM, KUPANG- Empat anggota kepolisian dari Resort Polres Kupang Kota menjalani sidang disiplin karena telah melanggar peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Anggota Polri.
Sidang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Kupang Kota, Kompol Herman Bessie.
Pelaksanaan sidang ini berlangsung di aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (21/3) pagi.
Baca Juga: Catat Tanggal Ini, Warga Kota Larantuka Dilarang Membuang Sampah Jelang Semana Santa
Adapun perangkat sidang lainnya terdiri dari, Pendamping Pimpinan Sidang I Kompol Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos, M.M yang juga sebagai Kepala Satuan Samapta, Pimpinan Sidang II Ipda Dewa Nyoman Gunawan yang juga sebagai Kepala Seksi Pengawasan.
Penuntut Iptu M. Iqbal yang juga sebagai Kepala Seksi Propam, Sekretaris Bripka Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terperiksa Bripka Ricky Ndoen, S.H yang juga sebagai Ps.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum pada Seksi Hukum, serta Aipda Deky Laiskodat, Bripka Aris Widagdo dan Brigpol Bryan Tambunan yang melakukan pengawalan terhadap para terperiksa selama menjalani persidangan.
Baca Juga: Masyarakat Adat Hibahkan Tanah untuk Bangun Mako Polsek Wolojita, Ende
Dalam putusan sidang tersebut, dijatuhkan sanksi kepada masing-masing terperiksa berupa, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
Para terperiksa, diantaranya Aipda YK (40), melanggar pasal 3 huruf (g) dan pasal 6 huruf (w). Aipda M (41), melanggar pasal 4 huruf (d). Kemudian Aipda NSM (42), melanggar pasal 4 huruf (b) dan huruf (d) junto pasal 9. Aipda SP (40), melanggar pasal 4 huruf (f) dan huruf (m).
Kesi Propam dilansir melalui laman Polres Kupang Kota mengatakan, dalam pelaksanaan sidang, para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam peraturan sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Tiga Warga Negara Timor Leste Dibekuk Timpora, Masuk ke Indonesia Tanpa Dokumen Resmi
Setiap anggota Polri kata dia, harus menjunjung tinggi aturan dan norma hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap anggota Polri, harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, baik dalam pelayanan maupun kehidupan sehari-hari," harapnya.
Artikel Terkait
Jaringan Pemred Promedia Audiensi Soal Publisher Rights dengan Dewan Pers
Tiga Warga Negara Timor Leste Dibekuk Timpora, Masuk ke Indonesia Tanpa Dokumen Resmi
Jelang Hari Raya Paskah, Anggota Jibom Ops Samana Santa Datangi Gereja- gereja di Kota Kupang
Masyarakat Adat Hibahkan Tanah untuk Bangun Mako Polsek Wolojita, Ende
Catat Tanggal Ini, Warga Kota Larantuka Dilarang Membuang Sampah Jelang Semana Santa