Inilah Penyebab Empat Anggota Polresta Kupang di Sanksi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 22 Maret 2024 | 18:02 WIB
Proses sidang etika di Mapolres Kupang Kota.  (Foto Humas Polres Kupang Kota. )
Proses sidang etika di Mapolres Kupang Kota. (Foto Humas Polres Kupang Kota. )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Empat anggota kepolisian dari Resort Polres Kupang Kota menjalani sidang disiplin karena telah melanggar peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Anggota Polri.

Sidang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Kupang Kota, Kompol Herman Bessie.

Pelaksanaan sidang ini berlangsung di aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (21/3) pagi.

Baca Juga: Catat Tanggal Ini, Warga Kota Larantuka Dilarang Membuang Sampah Jelang Semana Santa

Adapun perangkat sidang lainnya terdiri dari, Pendamping Pimpinan Sidang I Kompol Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos, M.M yang juga sebagai Kepala Satuan Samapta, Pimpinan Sidang II Ipda Dewa Nyoman Gunawan yang juga sebagai Kepala Seksi Pengawasan.

Penuntut Iptu M. Iqbal yang juga sebagai Kepala Seksi Propam, Sekretaris Bripka Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terperiksa Bripka Ricky Ndoen, S.H yang juga sebagai Ps.

Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum pada Seksi Hukum, serta Aipda Deky Laiskodat, Bripka Aris Widagdo dan Brigpol Bryan Tambunan yang melakukan pengawalan terhadap para terperiksa selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Masyarakat Adat Hibahkan Tanah untuk Bangun Mako Polsek Wolojita, Ende  

Dalam putusan sidang tersebut, dijatuhkan sanksi kepada masing-masing terperiksa berupa, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.

Para terperiksa, diantaranya Aipda YK (40), melanggar pasal 3 huruf (g) dan pasal 6 huruf (w). Aipda M (41), melanggar pasal 4 huruf (d). Kemudian Aipda NSM (42), melanggar pasal 4 huruf (b) dan huruf (d) junto pasal 9. Aipda SP (40), melanggar pasal 4 huruf (f) dan huruf (m).

Kesi Propam dilansir melalui laman Polres Kupang Kota mengatakan, dalam pelaksanaan sidang, para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam peraturan sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Tiga Warga Negara Timor Leste Dibekuk Timpora, Masuk ke Indonesia Tanpa Dokumen Resmi  

Setiap anggota Polri kata dia, harus menjunjung tinggi aturan dan norma hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap anggota Polri, harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, baik dalam pelayanan maupun kehidupan sehari-hari," harapnya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X