REPORTASENTT.COM, KUPANG- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang membatalkan kelulusan 192 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah peserta pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Para peserta menyampaikan keberatan atas keputusan pembatalan yang dikeluarkan oleh Bupati TTU melalui pengumuman nomor 800.1.2/1199/BKPSDM tertanggal 29 September 2025.
Baca Juga: Diduga Cabuli Rekan Pria Saat Tertidur, Polisi Tahan Pemuda di Sumba Barat Daya