news

Ombudsman NTT Soroti Pembatalan 192 Kelulusan PPPK di Kabupaten TTU

Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Darius Beda Daton; Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT. (Foto/ ist)

“Para peserta datang ke kantor Ombudsman untuk mendiskusikan masalah pembatalan kelulusan tersebut dan meminta penjelasan terkait dasar hukumnya,” ujar Darius di Kupang.

 

 

Ombudsman NTT telah mempelajari regulasi terkait, termasuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahannya dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

 

Dari hasil kajian itu, Ombudsman menegaskan bahwa pembatalan kelulusan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

 

 

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak

 

 

Menurut Darius, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki kewenangan membatalkan kelulusan PPPK, tetapi tidak dapat melakukannya sepihak jika semua persyaratan peserta telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini