“Para peserta datang ke kantor Ombudsman untuk mendiskusikan masalah pembatalan kelulusan tersebut dan meminta penjelasan terkait dasar hukumnya,” ujar Darius di Kupang.
Ombudsman NTT telah mempelajari regulasi terkait, termasuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahannya dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dari hasil kajian itu, Ombudsman menegaskan bahwa pembatalan kelulusan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak
Menurut Darius, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki kewenangan membatalkan kelulusan PPPK, tetapi tidak dapat melakukannya sepihak jika semua persyaratan peserta telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).