REPORTASENTT.COM- Hasil Pilkada Flores Timur tahun 2024 rupanya belum mampu memuaskan semua pihak.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Lukman Riberu dan Zakarias Paun, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Desember 2024 pukul 14.57 WIB.
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Presidential Threshold Bertentangan dengan UUD 1945
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik bernomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini telah resmi dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Situasi ini berdampak langsung pada pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.
Keduanya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut. Permohonan itu resmi terdaftar di MK melalui akta bernomor 191/AP2PT/Pan.MK/01/2025, yang diajukan oleh kuasa hukum mereka, Noak Banjarnahor dan tim, pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Tak Hanya STY, Ini 3 Kasus Kontroversi Ketum PSSI yang Bikin Dunia Sepakbola Gempar!
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD NasDem Flores Timur, Umar Sengaji, mengonfirmasi langkah hukum tersebut.
“Iya, sudah dimasukkan kemarin,” ujarnya singkat kepada dikutip Victorynews.id pada Selasa, 7 Januari 2025.
Proses selanjutnya adalah menunggu rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan kelanjutan perkara.
Baca Juga: STY Resmi Dipecat PSSI: Pesan Menyentuh untuk Garuda Jelang Perjuangan ke Piala Dunia 2026
Sidang pendahuluan akan digelar untuk memastikan apakah pokok perkara gugatan diterima atau ditolak.
Artikel Terkait
2025 Jadi Tahun Kelahiran Generasi Beta, Intip Kilas Balik Istilah yang Pernah Viral di Zaman Alpha hingga Gen Z!
STY Resmi Dipecat PSSI: Pesan Menyentuh untuk Garuda Jelang Perjuangan ke Piala Dunia 2026
Kontroversi Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Lewotobi- NTT!
Tak Hanya STY, Ini 3 Kasus Kontroversi Ketum PSSI yang Bikin Dunia Sepakbola Gempar!
Mahkamah Konstitusi Putuskan Presidential Threshold Bertentangan dengan UUD 1945