Ombudsman NTT Soroti Pengawasan UPP Larantuka Terkait Kebakaran KM. Trans Florety

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 30 Maret 2025 | 10:31 WIB
Darius Beda Daton,  Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto/ ist.)
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto/ ist.)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kinerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka terkait insiden kebakaran kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) KM. Trans Florety di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan belum optimalnya pengawasan pengisian BBM di pelabuhan tersebut.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius karena insiden serupa pernah terjadi di Pelabuhan Larantuka pada tahun 2015 lalu, yang bahkan menimbulkan korban jiwa.

 Baca Juga: Oknum Staf Syahbandar Larantuka Diduga Halangi Pers! Apa yang Disembunyikan di Balik Kebakaran Kapal BBM?

“Untuk itu, kami telah berupaya menghubungi Kepala UPP Larantuka pada hari Minggu, 30 Maret 2025, pukul 09.00 WITA, namun belum mendapat respons,” ujar Darius.

Menurutnya, Ombudsman NTT telah mengkoordinasikan sejumlah hal penting kepada UPP Larantuka, khususnya terkait kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan pengisian BBM.

Ia menambahkan, sebelum UPP/Syahbandar menerbitkan surat pengawasan pengisian BBM, terdapat serangkaian SOP yang harus dipatuhi, termasuk:

 Baca Juga: Manajer Flores United FC Tersentuh Saat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Lewotobi

1. SOP penanganan kebakaran dan kesiapan alat pemadam kebakaran,

2. Penggunaan bendera isyarat saat pengisian BBM berlangsung,

3. Larangan aktivitas lain di sekitar area pengisian BBM,

 Baca Juga: Polres Ende Gencarkan Patroli Malam, Bongkar Balap Liar dan Kerumunan Misterius!

4. Surat pernyataan tanggung jawab risiko kejadian di atas kapal.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X