REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Puluhan warga Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kamis (7/8), menyusul larangan penggunaan Lapangan Guanggirak untuk perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Aksi massa yang terdiri dari puluhan warga tersebut dimulai dengan iring-iringan dua mobil bak terbuka dan sejumlah sepeda motor.
Mereka membawa bendera merah putih dan sejumlah pamflet berisi tuntutan, sembari menyampaikan orasi bernada kritis terhadap kebijakan PN Larantuka.
Baca Juga: Laptop Kampus di Kupang Raib, Ternyata Dicuri Honorer Sendiri: Subnit Jatanras Ungkap Modus di Balik Gudang
"Teman-teman, hari ini Indonesia belum merdeka, karena di dalamnya ada penjahat-penjahat seperti yang dilakukan oleh pengadilan," teriak Koordinator Lapangan, Adnan Songge, dalam orasinya.
Warga menilai keputusan pelarangan tersebut mencederai semangat kemerdekaan dan membatasi akses masyarakat terhadap ruang publik yang selama ini digunakan untuk kegiatan peringatan 17 Agustus.
Ketua PN Larantuka: Lapangan Guanggirak Aset Negara
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H., memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang diunggah di fanpage resmi Pengadilan Negeri Larantuka dan dilansir Reportase NTT.
Baca Juga: Sewa Motor, Gadai Diam-diam: Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi
Maria menegaskan bahwa Lapangan Guanggirak merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan Pengadilan Negeri Larantuka.
Ia menyatakan bahwa selama 365 hari terakhir, lembaganya tidak pernah mengeluarkan izin pemakaian lapangan kepada pihak manapun.
"Kami tidak memberikan izin kepada siapapun selama 365 hari terakhir. Ini bukan bentuk pilih kasih, tapi bagian dari komitmen menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara," ujar Maria.
Baca Juga: Diserang Buzzer dan Kampanye Hitam, Merek Deodoran Ini Angkat Kaki dari RI
Ia juga membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menghalangi semangat nasionalisme.
Menurutnya, aturan dan profesionalisme lembaga harus tetap ditegakkan dalam situasi apapun, termasuk dalam perayaan nasional.
Artikel Terkait
Drama Lautan: Aksi Kejar Kapal Pakai Sampan, Penumpang Kompak Jadi “Tim SAR Dadakan”
Panglima TNI Rotasi 42 Jenderal: Siapa Saja yang Tergeser?
Gejolak di LLDIKTI Wilayah XV: Dari Dugaan Korupsi hingga Pungli, AMPIT Desak Kepala Lembaga Dicopot
Sewa Motor, Gadai Diam-diam: Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi
Laptop Kampus di Kupang Raib, Ternyata Dicuri Honorer Sendiri: Subnit Jatanras Ungkap Modus di Balik Gudang