REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Sejumlah eks karyawan RS Bukit Lewoleba mengungkap dugaan praktek diskriminasi dan pembatasan hak mengikuti seleksi CPNS yang terjadi pada awal 2000-an.
Pengakuan itu disampaikan dalam pertemuan di kediaman Yulland, di tengah cuaca terik, seusai perundingan bipartit kedua yang berlangsung Jumat (20/2/2026).
Dalam forum tersebut, para mantan karyawan kembali mengangkat pengalaman mereka saat bekerja di bawah pengelolaan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka.
Aletha Anunsiatah Dawan, salah satu eks karyawan, menceritakan dirinya bersama 13 rekan lain mengalami pembatasan hak pada tahun 2000.
Mereka disebut tidak diperkenankan mengikuti tes CPNS setelah berstatus karyawan tetap.
“Waktu itu kami dilarang ikut tes CPNS karena sudah menjadi karyawan tetap. Aturannya seperti itu di internal rumah sakit,” kata Aletha saat ditemui usai pertemuan.
Baca Juga: Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
Ia menjelaskan, sebagian dari 13 karyawan akhirnya mengambil surat pengalaman kerja atas arahan yayasan.
Surat tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi, namun mereka tidak menerima pesangon meski telah bekerja selama dua tahun.
Kasus serupa, menurut Aletha, kembali mencuat dalam persoalan yang dialami rekannya, Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb. Ia menyebut persoalan ini menjadi kali ketiga terjadi terhadap rekan kerjanya.
“Hari ini kami melihat langsung bagaimana kuasa hukum membela teman kami. Ini menjadi pembelajaran bagi kami semua,” tuturnya.
Artikel Terkait
Menuju Pengisian Jabatan Berbasis Talenta, Tiga Daerah Siap Terapkan SIMATA BKN
Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia
Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT
Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
Yayasan Papa Miskin dan Karyawan RS Bukit Lembata Tak Temui Titik Temu, Proses Non Litigasi Dilanjutkan ke Disnaker