Disela- sela aksi itu, Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, dan Dandim 1603 Sikka Letkol Czi Setiawan Nur Prakoso Utomo serta Kasat Intelkam Polres Sikka IPTU Suparjo, tiba di Pasar Alok Maumere untuk bertemu dengan para pedagang.
Dalam orasi mereka dihadapan Penjabat Bupati, para pedagang menyampaikan kenaikan retribusi telah mengakibatkan sepi dagangan, sehingga mereka memutuskan untuk berjualan di luar area pasar. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Menanggapi tuntutan dari para pedagang, Pj. Bupati Sikka menyampaikan bahwa kenaikan tarif telah melalui kajian selama 10 tahun untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kenaikan tarif masuk ke pasar telah mengakibatkan munculnya pasar ilegal seperti Pasar Wuring. Namun, Pemerintah Kabupaten Sikka telah menggugat Pasar Wuring di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Dubes RI untuk India Kunjungi Kri Sultan Iskandar Muda-367
Selain itu, Pj. Bupati Sikka juga menunda pemberlakuan tarif baru sementara waktu, dengan syarat para pedagang kembali berjualan di dalam kompleks Pasar Alok.
Para pedagang juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan kajian ulang terkait perubahan tarif yang baru serta memperbaiki fasilitas dan keamanan di dalam kompleks Pasar Alok Maumere, agar para pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Seluruh rangkaian kegiatan aksi protes yang dilakukan oleh pedagang pasar Alok, mendapat pengamanan dari Personil Polsek Alok yang dipimpin oleh Kapolsek Alok IPTU Daniel M. Tunu.
Artikel Terkait
Logostik Pemilu dari Tanawawo Dikawal Ketat Menuju ke KPUD Sikka
Reynold Da Cunha Bantah Tutup Akses Jalan Akibat Gagal Caleg di Sikka