Rakor Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Ombudsman NTT Peringatkan Dampak Buruk Pelayanan: Picu Investasi Lesu dan Usaha Ilegal

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 3 September 2024 | 08:05 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, saat hadir dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh  Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT. (Foto/ Dok)
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, saat hadir dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT. (Foto/ Dok)


 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, hadir dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh  Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan publik, di Hotel Harper Kupang, Jumat (30/8/2024), Pukul 9.30 wita.
 
Dalam rapat tersebut, Darius menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif yang bisa terjadi jika pelayanan di dinas ini tidak ditingkatkan.

Menurut Beda daton, pelayanan yang buruk di Dinas akan menyulitkan proses pengurusan izin usaha bagi para pelaku bisnis.
 
 
Hal ini, lanjutnya, akan menyebabkan turunnya minat investasi di daerah tersebut.
 
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal, serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi," kata Darius.
 
Selain itu, kurangnya minat investasi akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat menurunkan potensi pendapatan daerah.
 
Baca Juga: Tim U-20 Indonesia Ditakluk Korea Selatan 0-3 di Laga Terakhir  Turnamen Seoul Earth on Us Cup 2024, Apa yang Terjadi di Stadion Mokdong?

Tidak hanya itu, Darius  juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pelayanan yang kurang baik dapat mendorong berkembangnya usaha ilegal.
 
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPMPTSP seluruh kabupaten/kota karena sepanjang tahun 2024 ini belum ada komplain masyarakat NTT terhadap layanan DPMPTSP," ungkapnya.
 
Beberapa testimoni pengguna layanan diakui Darius, tidak ada kendala pelayanan, karena menurut dia meskipun standar waktu penerbitan ijin di PTSP adalah 14 hari, layanan ijin di sana paling lama 3 hari sudah diterbitkan.
 
Baca Juga: Latihan Intens di Lapangan A Senayan, Timnas Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Arab Saudi dan Australia di Piala Dunia 2026 zona Asia

"Saya berharap minimnya keluhan layanan di DPMPTSP ini oleh karena layanan DPMPTSP memang saudah sangat memuaskan sehingga tidak perlu dikomplain. Bukan karena pengguna layanan takut melapor atau tidak tahu ke mana dia melapor," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perbaikan segera di sektor pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT untuk mencegah dampak-dampak negatif tersebut.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X