REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, hadir dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan publik, di Hotel Harper Kupang, Jumat (30/8/2024), Pukul 9.30 wita.
Dalam rapat tersebut, Darius menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif yang bisa terjadi jika pelayanan di dinas ini tidak ditingkatkan.
Menurut Beda daton, pelayanan yang buruk di Dinas akan menyulitkan proses pengurusan izin usaha bagi para pelaku bisnis.
Baca Juga: Indonesia Juara FIFAe World Cup featuring Footbal Manager 2024, Apa Arti dari Turnamen Ini?
Hal ini, lanjutnya, akan menyebabkan turunnya minat investasi di daerah tersebut.
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal, serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi," kata Darius.
Selain itu, kurangnya minat investasi akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat menurunkan potensi pendapatan daerah.
Baca Juga: Tim U-20 Indonesia Ditakluk Korea Selatan 0-3 di Laga Terakhir Turnamen Seoul Earth on Us Cup 2024, Apa yang Terjadi di Stadion Mokdong?
Tidak hanya itu, Darius juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pelayanan yang kurang baik dapat mendorong berkembangnya usaha ilegal.
Tidak hanya itu, Darius juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pelayanan yang kurang baik dapat mendorong berkembangnya usaha ilegal.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPMPTSP seluruh kabupaten/kota karena sepanjang tahun 2024 ini belum ada komplain masyarakat NTT terhadap layanan DPMPTSP," ungkapnya.
Beberapa testimoni pengguna layanan diakui Darius, tidak ada kendala pelayanan, karena menurut dia meskipun standar waktu penerbitan ijin di PTSP adalah 14 hari, layanan ijin di sana paling lama 3 hari sudah diterbitkan.
Baca Juga: Latihan Intens di Lapangan A Senayan, Timnas Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Arab Saudi dan Australia di Piala Dunia 2026 zona Asia
"Saya berharap minimnya keluhan layanan di DPMPTSP ini oleh karena layanan DPMPTSP memang saudah sangat memuaskan sehingga tidak perlu dikomplain. Bukan karena pengguna layanan takut melapor atau tidak tahu ke mana dia melapor," katanya.
"Saya berharap minimnya keluhan layanan di DPMPTSP ini oleh karena layanan DPMPTSP memang saudah sangat memuaskan sehingga tidak perlu dikomplain. Bukan karena pengguna layanan takut melapor atau tidak tahu ke mana dia melapor," katanya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perbaikan segera di sektor pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT untuk mencegah dampak-dampak negatif tersebut.
Artikel Terkait
Seorang Pria di Larantuka Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Dinas Dokter, Kronologi Menyedihkan Terungkap!
Polri Siapkan Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta, Apa yang Mereka Rencanakan untuk Mengatasi Ancaman Siber?
Latihan Intens di Lapangan A Senayan, Timnas Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Arab Saudi dan Australia di Piala Dunia 2026 zona Asia
Tim U-20 Indonesia Ditakluk Korea Selatan 0-3 di Laga Terakhir Turnamen Seoul Earth on Us Cup 2024, Apa yang Terjadi di Stadion Mokdong?
Indonesia Juara FIFAe World Cup featuring Footbal Manager 2024, Apa Arti dari Turnamen Ini?