daerah

Rp155 Juta Dana Sisa Pembangunan, Warga Watoone Adonara Desak Penjelasan Kades

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:52 WIB
Ilustrasi uang.

Beberapa warga meminta klarifikasi dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan bukti-bukti pengeluaran dana.


Baca Juga: Airlangga Umumkan Diskon Listrik 50 Persen, Menteri Bahlil Kaget, Saya Nggak Tahu Apa- apa!

Kopong Tolan merespons dengan menjabarkan dasar hukum pengelolaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Namun, penjelasan tersebut dinilai terlalu teknis dan tidak menyentuh pokok persoalan oleh sebagian warga.

“Hari ini kita tidak sedang berdebat. Kita sedang evaluasi hasil pengerjaan tiga titik lokasi yang menyisakan dana sekitar Rp155 juta. Dana ini yang akan kita diskusikan untuk kebutuhan lain, dan kita sebut sebagai Dana Cadangan Desa,” tegasnya.

Baca Juga: Nama Hakim Dicatut Advokat, Pengadilan Negeri Larantuka Buka Suara

Sorotan pada Transparansi dan Rotasi Aparat Desa

Isu transparansi keuangan menjadi salah satu titik panas dalam rapat.

Beberapa warga menyoroti penggunaan dana yang dicatat tidak akurat, termasuk untuk pembelian rokok dan pembayaran pajak yang hanya ditulis dengan stensil, tanpa bukti pendukung yang memadai.

Sorotan juga diarahkan pada salah satu aparat desa, Abang Mere Mangu, yang dinilai tidak mampu menyampaikan laporan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga: Asyik Nongkrong Tengah Malam di Pantai Gelap, Sepasang Muda-Mudi di Larantuka Dibubarkan Polisi

“Pelaporan seperti ini sudah berlangsung sejak 2015 dan masih terbawa sampai sekarang. Ini harus menjadi perhatian kita ke depan,” kata salah satu warga, Kopong Bunga.

Warga mendesak dilakukan rotasi jabatan bagi aparat desa sebagai bentuk pembaruan dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat, serta memperbaiki dokumen pendirian koperasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini