Salah satu indikatornya adalah menurunnya porsi Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang pada tahun 2026 diproyeksikan hanya mencapai 18,03 persen dari total anggaran nasional.
Kondisi ini disebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip desentralisasi dan keberimbangan fiskal, sekaligus memperlihatkan kecenderungan resentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat.
TOR juga menyoroti ketimpangan dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) antar-daerah. Kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah, seperti di wilayah NTT, dinilai menerima porsi yang hampir sama dengan daerah berkapasitas tinggi.
Baca Juga: Turis 69 Tahun Tewas Jatuh ke Parit di Sekitar Pantheon Roma
“DAU bahkan sudah tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan ASN. Akibatnya, daerah dengan fiskal rendah praktis mengalami kemandekan pembangunan,” tulis TOR tersebut.