daerah

Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT

Senin, 8 Desember 2025 | 18:23 WIB
Foto ilustrasi.
  • badan publik,
  • kewajiban badan publik,
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
  • Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID),
  • standar pelayanan informasi,
  • hingga mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik .

 

Baca Juga: Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu

Seluruh Badan Publik Wajib Transparan

Peraturan ini mewajibkan seluruh badan publik, termasuk perangkat daerah, DPRD, BUMD, serta badan lain yang dibiayai APBN/APBD, untuk menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan.

 

Informasi publik diklasifikasikan dalam tiga kelompok utama:

  1. Informasi yang diumumkan secara berkala, seperti profil badan publik, program dan kegiatan, kinerja, serta laporan keuangan;
  2. Informasi yang diumumkan secara serta-merta, terutama terkait bencana, keadaan darurat, dan gangguan layanan publik;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk kebijakan, rencana kerja, perjanjian dengan pihak ketiga, serta daftar informasi publik (DIP) .

 

Baca Juga: Era Baru Apresiasi: PSSI Rilis PSSI Awards 2026, Voting Dimulai Awal Tahun

 

Dalam Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menetapkan pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.

PPID Utama berada pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Seluruh informasi publik dari tiap perangkat daerah wajib dipublikasikan melalui portal PPID Utama, dengan sistem layanan berbasis elektronik dan non-elektronik.

 

Baca Juga: Sambut Adven, Paus Leo XIV Ingatkan Umat Lepas dari Materialisme dan Membuka Hati

Halaman:

Tags

Terkini