daerah

Setan Transparansi ala Doni Dihen–Ignas Boli: Flores Timur Pacu Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 8 Desember 2025 | 21:20 WIB
Bupati Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran memberikan keterangan pers terkait percepatan Perbup keterbukaan informasi untuk meningkatkan transparansi layanan publik. (Foto/Tim)

 

“Kalau melihat kinerja dalam bidang keterbukaan informasi publik, barangkali kita menerima bahwa prestasi kita masih sebatas itu. Masih Menuju Informatif, belum sepenuhnya Informatif,” ujar Doni Dihen didampingi Wakil Bupati Ignas Boli Uran dan Kadis Kominfo Harry Lamawuran.

 

Pengakuan ini disampaikan setelah diumumkannya penghargaan nasional bagi daerah dengan kinerja keterbukaan informasi publik terbaik. Flores Timur masih berada di peringkat menengah.

 

Baca Juga: Peringatan BMKG: Sejumlah Wilayah di NTT Terancam Cuaca Ekstrem, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak

 

Percepat Finalisasi Perbup PPID

Untuk mengejar ketertinggalan, Pemkab Flores Timur mempercepat finalisasi Perbup tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Aturan ini akan menjadi payung hukum tata kelola informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan memperjelas standar pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

Beberapa poin penting dalam rancangan Perbup tersebut antara lain:

  • Pembentukan dan penetapan PPID sebagai motor utama pengelolaan informasi publik di setiap perangkat daerah.
  • PPID melekat pada pejabat administrator yang membidangi komunikasi dan informatika.
  • Pembentukan PLID (Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi) untuk memperkuat kelembagaan dan operasional PPID.
  • Informasi dari seluruh perangkat daerah wajib diunggah melalui portal PPID Utama.
  • PPID Pembantu pada tiap OPD bertanggung jawab menginput informasi publik secara digital.
  • Setiap warga berhak melihat, mengetahui, dan memperoleh salinan informasi publik.
  • Informasi diberikan tanpa biaya, sementara biaya penggandaan dokumen ditanggung pemohon.
  • Seluruh layanan informasi publik berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

 

 Baca Juga: Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu

Pilar Good Governance

UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi salah satu pilar mewujudkan good governance di daerah.

Halaman:

Tags

Terkini