Sebelumnya, PGRI menyatakan menolak rencana pemotongan TPP ASN/PPPK hingga 50 persen pada 2026 karena dianggap memberatkan guru dan berpotensi menurunkan motivasi kerja.
Baca Juga: Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Kupang
Nasib Guru Honorer Swasta: Didorong Ikut PPPK
Dalam aksi tersebut, PGRI juga menyoroti nasib guru honorer swasta yang belum memiliki akses jelas dalam rekrutmen PPPK. Pemda, DPRD, dan PGRI sepakat mendorong kebijakan khusus ke pemerintah pusat agar guru honorer swasta bisa memperoleh kesempatan yang sama dalam seleksi PPPK.
Hasil perjuangan ini ditargetkan keluar pada Desember, seiring advokasi bersama Pengurus Besar PGRI.
Terkait ketimpangan jam mengajar akibat penempatan PPPK penuh dan paruh waktu di sekolah negeri, Pemda berkomitmen melakukan mutasi antar-sekolah untuk pemerataan guru.
Meski tidak mudah, langkah ini dinilai penting untuk keadilan distribusi tenaga pendidik.
Baca Juga: Belum Selesai Pulih dari Erupsi, Pengungsi Lewotobi Diterjang Air Lumpur yang Masuk ke Kopel Huntara
Tuntutan Lengkap PGRI
Dalam aksi damai 9 Desember, para guru menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
▪︎ Pembayaran rapelan 2019–2025
▪︎ THR/TPG 2023–2025
▪︎ Kepastian kenaikan pangkat
▪︎ Kuota jabatan fungsional
▪︎ Perlindungan bagi guru honorer swasta
▪︎ Penyelesaian polemik penempatan PPPK
▪︎ Penolakan pemotongan TPP dan TPG