REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan klarifikasi terkait aksi keributan antar pengunjuk rasa dan aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota, yang terjadi di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Kejadian itupun bermula pada tanggal 4 April 2024, dimana saat itu Pengadilan Negeri Kota Kupang melangsungkan sidang pembacaan putusan, atas perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (15/9/2003) silam.
Kapolresta Kupang Kota dalam keterangannya kepada awak media, bahwa kepolisian hadir pada pelaksanaan sidang, untuk melakukan pengamanan jalannya persidangan, dan juga mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat.
Kejadian itupun bermula pada tanggal 4 April 2024, dimana saat itu Pengadilan Negeri Kota Kupang melangsungkan sidang pembacaan putusan, atas perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (15/9/2003) silam.
Kapolresta Kupang Kota dalam keterangannya kepada awak media, bahwa kepolisian hadir pada pelaksanaan sidang, untuk melakukan pengamanan jalannya persidangan, dan juga mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: Kejadian di Australia, Uskup Ditikam Saat Misa di Gereja
“Sebagai pelayan masyarakat, kami hadir untuk lakukan pengamanan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan, dan juga memberikan pengamanan serta pelayanan atas aksi unjuk rasa oleh masyarakat di depan kantor Pengadilan Negeri, yang mana merupakan hak dari setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan itu dilindungi undang-undang” ucap Kapolresta di ruang kerjanya, Jumat (5/4).
Pengamanan yang dilakukan kata Kapolres, sudah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu, dan berjalan aman dan tertib hingga selesai.
“Yang kami sesalkan adalah, mereka (pengunjuk rasa) dengan kita sudah saling mengenal. Karena telah bertemu dalam beberapa kali sidang pada kasus yang sama, dan saat melakukan aksi unras berjalan aman hingga selesai," ungkapnya dalam klarifikasi dilansir melalui laman Polresta Kupang.
“Sebagai pelayan masyarakat, kami hadir untuk lakukan pengamanan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan, dan juga memberikan pengamanan serta pelayanan atas aksi unjuk rasa oleh masyarakat di depan kantor Pengadilan Negeri, yang mana merupakan hak dari setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan itu dilindungi undang-undang” ucap Kapolresta di ruang kerjanya, Jumat (5/4).
Pengamanan yang dilakukan kata Kapolres, sudah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu, dan berjalan aman dan tertib hingga selesai.
“Yang kami sesalkan adalah, mereka (pengunjuk rasa) dengan kita sudah saling mengenal. Karena telah bertemu dalam beberapa kali sidang pada kasus yang sama, dan saat melakukan aksi unras berjalan aman hingga selesai," ungkapnya dalam klarifikasi dilansir melalui laman Polresta Kupang.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Flores Timur Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Sebagai pimpinan, Kombes Aldinan Manurung menyatakan, bahwa adanya kejadian kemarin bukan kesengajaan anggotanya, dan harus disikapi bersama dengan baik.
“Kejadian kemarin murni bukan karena kesengajaan anggota saya, seperti yang diberitakan oleh beberapa media, dan harus kita sikapi bersama, apalagi mereka sudah dianggap adik-adik kita, dan sudah dekat dengan kita sejak pertama kali berlangsungnya sidang di pengadilan,” ucap Kapolresta lagi.
Kami telah mengantisipasi, dengan melakukan pengamanan di dalam dan di luar kantor pengadilan, dan mengizinkan 10 orang untuk ikut dalam persidangan.
“Atas pertimbangan keamanan jalannya persidangan, kami berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan hanya 10 orang yang diperbolehkan untuk masuk ke ruangan sidang, dan sisanya tetap berada di luar, sambungnya.
Sebagai pimpinan, Kombes Aldinan Manurung menyatakan, bahwa adanya kejadian kemarin bukan kesengajaan anggotanya, dan harus disikapi bersama dengan baik.
“Kejadian kemarin murni bukan karena kesengajaan anggota saya, seperti yang diberitakan oleh beberapa media, dan harus kita sikapi bersama, apalagi mereka sudah dianggap adik-adik kita, dan sudah dekat dengan kita sejak pertama kali berlangsungnya sidang di pengadilan,” ucap Kapolresta lagi.
Kami telah mengantisipasi, dengan melakukan pengamanan di dalam dan di luar kantor pengadilan, dan mengizinkan 10 orang untuk ikut dalam persidangan.
“Atas pertimbangan keamanan jalannya persidangan, kami berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan hanya 10 orang yang diperbolehkan untuk masuk ke ruangan sidang, dan sisanya tetap berada di luar, sambungnya.
Baca Juga: Jalan dan Akses Internet, Harapan Warga Kampung Penghasil Kopi di Pulau Solor
Setelah sidang berjalan beberapa waktu, lanjut Kapolresta, seperti kita lihat bersama pada rekaman video yang beredar, adanya salah satu peserta aksi unras yang hendak menurunkan bendera merah putih dan diikuti dengan membuka tali pengikat bendera.
Setelah sidang berjalan beberapa waktu, lanjut Kapolresta, seperti kita lihat bersama pada rekaman video yang beredar, adanya salah satu peserta aksi unras yang hendak menurunkan bendera merah putih dan diikuti dengan membuka tali pengikat bendera.
Anggota yang bertugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan, karena bendera adalah lambang negara yang diatur undang-undang, dan setiap warga negara Indonesia wajib menghormatinya.
“Pada saat orasi, seperti pada video yang telah beredar luas, salah satu peserta aksi hendak menurunkan bendera merah putih. Anggota dengan spontan langsung mengamankan dia, yang saat itu terjatuh ke tanah," kata Kapolresta.
“Pada saat orasi, seperti pada video yang telah beredar luas, salah satu peserta aksi hendak menurunkan bendera merah putih. Anggota dengan spontan langsung mengamankan dia, yang saat itu terjatuh ke tanah," kata Kapolresta.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Soroti Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai- NTT
Korrban yang merasa dikeroyok oleh polisi, kemudian membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota dan Propam Polda NTT.
Korrban yang merasa dikeroyok oleh polisi, kemudian membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota dan Propam Polda NTT.
Laporan tersebut sudah diterima oleh anggota yang sedang piket.
Kapolresta menegaskan, polisi dengan pangkat perwira yang melakukan kesalahan pada kasus lainnya, telah diproses hukum, dan itu membuktikan bahwa dirinya tidak membela anggota.
"Apabila melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Nantinya dalam proses penyelidikan, ada anggota yang terlibat, akan saya tindak tegas. Anggota saya dengan pangkat perwira juga saya tindak, menjadi bukti bahwa saya tidak main-main atas pelanggaran yang dilakukan anggota, sehingga dapat membuat efek jera dan anggota selalu profesional dalam melayani masyarakat,” tegas Kombes Aldinan Manurung mengakhiri," katanya.
Ia juga mengapresiasi karena selain membuat laporan polisi tindak pidana, korban juga telah membuat laporan pengaduan di Bidang Propam Polda NTT.
Ia juga mengapresiasi karena selain membuat laporan polisi tindak pidana, korban juga telah membuat laporan pengaduan di Bidang Propam Polda NTT.
"Saya berjanji, laporan tindak pidana yang dilaporkan di Polresta Kupang Kota, akan diproses hukum secara transparan sesuai fakta dan data yang ada. Apabila nantinya ada anggota saya yang terbukti lakukan penganiayaan, akan saya proses juga secara internal/disiplin anggota Polri,” janji Kapolresta Kupang Kota.