REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penasehat hukum tersangka NNYE, Ediyanto Silalahi, menilai bahwa Polres Kupang telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan ini merujuk pada pemberitaan media online detikbali.com, edisi Sabtu (8/2/2025).
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H, menegaskan penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Depak Satryo, Brian Yuliarto Jadi Mendiktiristek!
Dalam proses penyidikan kata AKP Yeni, telah diambil keterangan dari saksi ahli Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM.
AKP Yeni menjelaskan, berdasarkan penelusuran Minerba Online Monitoring System (MOMS), Koperasi Pah Meto Berdikari memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan perizinan berbasis risiko nomor 29500051XXXXXXXX yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023 oleh Dinas DPMPTSP Provinsi NTT, dengan lokasi tambang di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang seluas 10 hektare.
"Namun, di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, koperasi tersebut tidak memiliki IPR yang sah," katanya dikutip melalui TBN Polda NTT.
Baca Juga: Baru Bebas, Residivis Sabu Ini Malah Kembali Diciduk di Warung Makan
Oleh karena itu tambah dia, segala aktivitas penambangan, pembelian, penjualan, serta pengangkutan batu mangan di luar lokasi IPR dianggap sebagai tindakan ilegal.
Polisi katanya, menduga aktivitas yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun merupakan tindak pidana pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk memperkuat penyidikan, pihak kepolisian menemukan surat pemberitahuan dari Dinas ESDM Provinsi NTT tertanggal 28 Oktober 2024," ungkapnya.
Baca Juga: Misteri Kematian WNA Jerman di Kolam Renang Gili Air: Tak Kunjung Keluar Sejak Tengah Malam
Dalam surat tersebut jelasnya, disebutkan bahwa pemegang IPR hanya boleh menambang dalam wilayah IPR dan dilarang melakukan jual beli mangan di luar wilayah IPR.
Artikel Terkait
Diabaikan dalam Perundingan? Zelenskyy Protes, Trump Beri Jawaban Mengejutkan!
Misteri Kematian WNA Jerman di Kolam Renang Gili Air: Tak Kunjung Keluar Sejak Tengah Malam
Baru Bebas, Residivis Sabu Ini Malah Kembali Diciduk di Warung Makan
Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Depak Satryo, Brian Yuliarto Jadi Mendiktiristek!
Kasus Tambang Ilegal di Kupang, Pengacara Tuding Polisi Kriminalisasi, Ini Respons Tegas Aparat!