Oknum Polisi di Polres Manggarai Terbukti Langgar Kode Etik, Wajib Minta Maaf ke Jurnalis dan Pimpinan Polri

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB
Jurnalis Floresa saat memberikan kesaksian pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin (24/2/2025) di Ruangan Vicon Polres Manggarai. (Foto TBN Polda NTT)
Jurnalis Floresa saat memberikan kesaksian pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin (24/2/2025) di Ruangan Vicon Polres Manggarai. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Salah seorang anggota Polisi dari Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanus, terbukti melanggar kode etik Kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin (24/2/2025) di Ruangan Vicon Polres Manggarai.


Sidang tersebut berlangsung dari pukul 10.45 WITA hingga 12.15 WITA, dipimpin oleh Ketua Komisi, Kompol Januarius Seran, S.H., serta didampingi oleh anggota komisi lainnya.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa sidang ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/83/XI/HUK.12.10./2024/Yanduan, tertanggal 12 November 2024, serta Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor BP3KEPP/48/XII/2024/Subbidwabprof, tertanggal 19 Desember 2024.

Baca Juga: MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!

Dalam persidangan, Aipda Hendrikus Hanus didampingi oleh Aipda Yosep Nurman Bonur, S.H., sebagai pendamping. Sementara itu, AKP Heribertus D. E Edot dan Aipda Erick D. L. Come, S.H., bertindak sebagai penuntut.

Aipda Hendrikus Hanus dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (c) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan tidak profesional dalam mengamankan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Buka Suara Atas Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan

Dalam proses pengamanan tersebut, Aipda Hendrikus Hanus diduga mengamankan seorang jurnalis online dari Floresa tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

Sidang KKEP ini terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan terhadap terduga pelanggar, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan oleh penuntut, hingga pembacaan putusan oleh majelis sidang.

Berdasarkan hasil sidang, Aipda Hendrikus Hanus dijatuhi sanksi sebagai berikut, perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Sektor Ketenagakerjaan Flotim Mulai Bergerak di 100 Hari Kepemimpinan ADDIBU

Kabidhumas Polda NTT mengatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga profesionalisme serta menghormati hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X