Oknum Polisi di Polres Manggarai Terbukti Langgar Kode Etik, Wajib Minta Maaf ke Jurnalis dan Pimpinan Polri

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB
Jurnalis Floresa saat memberikan kesaksian pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin (24/2/2025) di Ruangan Vicon Polres Manggarai. (Foto TBN Polda NTT)
Jurnalis Floresa saat memberikan kesaksian pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin (24/2/2025) di Ruangan Vicon Polres Manggarai. (Foto TBN Polda NTT)

Kapolres Manggarai Dinilai Menyangkal Dugaan Penganiayaan Jurnalis

Sebelumnya, Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media mengenai dugaan penganiayaan terhadap Pimpinan Redaksi (Pemred) Floresa, Herry Kabut.

Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2024 saat proses pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi Access Road di Wellpad D dan Wellpad I, Desa Lungar, Poco Leok, Kecamatan Satarmese.

Dalam klarifikasinya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, Kapolres Edwin menyatakan bahwa anggotanya hanya mengamankan Herry dan tidak melakukan penyekapan atau penyiksaan seperti yang diberitakan.

Baca Juga: Ketua KPU Flores Timur Ungkap Kunci Sukses Pilkada: Kerja Sama Semua Pihak!

Menurutnya, Herry tidak dapat menunjukkan kartu pers saat diminta oleh anggota kepolisian, meskipun telah memberikan surat tugas sebagai penggantinya.

Kapolres Edwin beralasan bahwa pihaknya tidak dapat mengakui status Herry sebagai wartawan hanya berdasarkan surat tugas tersebut.

“Kalau dia seorang jurnalis, harus bisa menunjukkan kartu identitas waktu anggota saya meminta pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga: Vatikan Angkat Suara! Klarifikasi Foto Editan Paus dengan Masker Oksigen, Hoaks!

Lebih lanjut, Kapolres Edwin mengklaim bahwa anggotanya bahkan sempat memberikan makanan kepada Herry selama diamankan.

“Terkait pemberitaan penyekapan itu tidak benar. Faktanya, anggota saya hanya mengamankan, dan kami sempat memberi dia makan,” tambahnya.

Namun, pernyataan Kapolres ini bertolak belakang dengan pengakuan Herry sebelumnya.

Baca Juga: Peluncuran Danantara Picu Polemik, Muncul Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN!

Herry menegaskan bahwa dirinya mengalami perlakuan kasar dari anggota kepolisian, termasuk tindakan menarik, mencekik, memukul, dan menendang.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X