Anak Jadi Tenaga Ahli, Proyek Dikuasai? Sekda DKI Jakarta Resmi Dilaporkan ke KPK

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:29 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. (Foto/ ist)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. (Foto/ ist)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim atau Kiky, sebagai tenaga ahli Sekda.

Laporan tersebut juga menyoroti dugaan intervensi proyek dan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen laporan yang diterima Reportase NTT menyebutkan, pengangkatan Kiky sebagai tenaga ahli dinilai menyalahi prosedur internal Pemprov DKI.

Baca Juga: Judi, Miras, Hingga Narkoba Diburu! Ini Operasi Rahasia Polres Flotim

Kiky disebut memiliki akses istimewa terhadap ruang kerja dan lingkup pengambilan keputusan Sekda.

Ia bahkan diduga melakukan tekanan terhadap sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan direksi badan usaha milik daerah (BUMD).

“Setelah diangkat, Kiky menempati ruangan yang bersebelahan langsung dengan Sekda dan kerap memberikan tekanan kepada beberapa pejabat untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya,” tulis laporan tersebut, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Relokasi ala Pemda Kupang: Warga Pulau Kera Melawan Penggusuran Berkedok Lingkungan

Tak hanya itu, Kiky diduga memainkan peran dalam pengaturan pemenang lelang proyek.

Salah satu kasus yang disorot ialah pengalihan polis asuransi nasabah Bank DKI ke perusahaan yang ditunjuknya.

Dugaan serupa muncul di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), di mana Direktur Utama Jakpro disebut dipaksa menyerahkan pengelolaan asuransi aset ke pihak yang diarahkan oleh Kiky.

Baca Juga: MUSIK KEREN” Resmi Diluncurkan Gubernur NTT, Apa Isi dan Dampaknya bagi Rakyat?

Kasus nepotisme ini tak berhenti di anak kandung.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X