Marullah juga dilaporkan mengangkat Faisal Syafruddin, keponakannya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Faisal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas BPAD, diduga menarik setoran rutin dari anak buahnya dengan dalih pengamanan ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya
Ia juga disebut menguasai empat mobil dinas, jauh melebihi batas ketentuan yang hanya memperbolehkan satu unit per kepala OPD.
Nama Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, juga muncul dalam laporan.
Sebagai orang dekat Marullah, Chaidir diduga menjadi aktor kunci dalam praktik jual-beli jabatan.
Baca Juga: TNI Turun Kawal Kejaksaan, Kapolri dan Menkumham Kompak Singkat Bicara!
Pegawai yang hendak naik ke eselon 3 disebut diminta menyetor hingga Rp300 juta, sementara untuk eselon 4 sebesar Rp150 juta.
Pegawai kementerian yang ingin dimutasi ke lingkungan Pemprov Jakarta ditarik biaya hingga Rp250 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dan tengah menindaklanjutinya.
Baca Juga: Ada Apa di Oebufu? Polisi Sisir UMKM, Premanisme Diduga Mengintai
“KPK akan melakukan proses verifikasi awal terhadap informasi yang disampaikan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menambahkan, KPK akan mengumpulkan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan pelapor jika dibutuhkan klarifikasi tambahan.
Namun, Budi menegaskan bahwa proses tindak lanjut aduan tidak dapat dibuka ke publik.
“KPK hanya akan melakukan update kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Artikel Terkait
BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya
TNI Turun Kawal Kejaksaan, Kapolri dan Menkumham Kompak Singkat Bicara!
Skandal Sianida Terbesar Terungkap, Diduga Terkait Penambangan Emas Ilegal
Megawati Ungkit Polemik Ijazah Jokowi, Ajak Buktikan Transparansi di Hadapan Rakyat
Tak Cuma Dipenjara, Harta Mantan Menteri Pertanian Ini Terancam Ludes Disita KPK