Anak Jadi Tenaga Ahli, Proyek Dikuasai? Sekda DKI Jakarta Resmi Dilaporkan ke KPK

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:29 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. (Foto/ ist)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. (Foto/ ist)

Marullah juga dilaporkan mengangkat Faisal Syafruddin, keponakannya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Faisal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas BPAD, diduga menarik setoran rutin dari anak buahnya dengan dalih pengamanan ke aparat penegak hukum.


Baca Juga: BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya

Ia juga disebut menguasai empat mobil dinas, jauh melebihi batas ketentuan yang hanya memperbolehkan satu unit per kepala OPD.

Nama Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, juga muncul dalam laporan.

Sebagai orang dekat Marullah, Chaidir diduga menjadi aktor kunci dalam praktik jual-beli jabatan.

Baca Juga: TNI Turun Kawal Kejaksaan, Kapolri dan Menkumham Kompak Singkat Bicara!

Pegawai yang hendak naik ke eselon 3 disebut diminta menyetor hingga Rp300 juta, sementara untuk eselon 4 sebesar Rp150 juta.

Pegawai kementerian yang ingin dimutasi ke lingkungan Pemprov Jakarta ditarik biaya hingga Rp250 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dan tengah menindaklanjutinya.

Baca Juga: Ada Apa di Oebufu? Polisi Sisir UMKM, Premanisme Diduga Mengintai

“KPK akan melakukan proses verifikasi awal terhadap informasi yang disampaikan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menambahkan, KPK akan mengumpulkan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan pelapor jika dibutuhkan klarifikasi tambahan.

Namun, Budi menegaskan bahwa proses tindak lanjut aduan tidak dapat dibuka ke publik.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Kos- kosan Dekat Kampus di Kota Kupang Digerebek, Polisi Temukan Barang Mengejutkan di Lokasi!

“KPK hanya akan melakukan update kepada pihak pelapor,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X