Proses hukum terhadap kelima pelaku ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa.
“Kasus ini akan kami tangani secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri,” tegas I Ketut Rai Artika.
Baca Juga: Bongkar Atap, Gasak Isi Toko: Aksi Nekat Pencuri di Kupang
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
“Setiap persoalan, sekecil apapun, harus diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan ada lagi korban karena ego dan emosi sesaat. Kami mohon masyarakat ikut menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” tandasnya.
Artikel Terkait
Pengusaha Asal Malang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Porang Rp68 Juta di NTT
Wokal Gurumada, Bukit Bertuah yang Simpan Jejak Magis dan Sejarah di Ile Ape
Terbongkar! Mantan Kadis PUPR dan 10 Nama Lain Diperiksa Jaksa Soal Proyek Mangkrak di Ile Boleng
Cegah Rabies, Camat Talibura Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangani Gigitan Anjing
Ditolak Hakim! Upaya Tersangka Korupsi BLUD RSUD Ende Gagalkan Statusnya Kandas di Praperadilan