REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat viral dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan SP3 diterbitkan setelah penyidik memastikan unsur pidana TPPO tidak terpenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Henry di Kupang, Minggu (11/1/2026). Polda NTT menilai penghentian perkara justru menunjukkan kehati-hatian aparat dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pintu Jabatan ASN bagi Polisi Aktif Tetap Terbuka
Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat. SP3 bukan kegagalan penegakan hukum, melainkan bentuk profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana saat unsur hukum tidak terpenuhi, dikatakannya.
Berawal dari Dugaan Perekrutan Tenaga Kerja
Kasus ini bermula dari laporan awal pada Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja nonprosedural dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bekerja di luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga korban serta mencegah potensi eksploitasi.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta manajer perusahaan Horas Marpaung.
Baca Juga: Mesin Rusak di Perairan Sikka, 3 Penumpang KM Cinta Abadi Dievakuasi Selamat
Artikel Terkait
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat
Hak Lingkungan Hidup Digugat ke MK, Tapi Pemohonnya Tak Datang
Kedapatan Bolos Sekolah, Pelajar SMA di Flotim Ini Dibina Langsung di Pasar Tradisional
Gugatan Ditolak, Pintu Jabatan ASN bagi Polisi Aktif Tetap Terbuka