TPPO atau Pelanggaran Administratif? Polda NTT Ungkap Kebenaran di Balik Kasus Viral

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 20 Januari 2026 | 12:35 WIB
Ilustrasi TPPO/ Desain Background
Ilustrasi TPPO/ Desain Background



Empat warga NTT, yakni Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S Manek, turut diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.



Penyidikan juga melibatkan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta digelar bersama jaksa penuntut umum.

 

Hasilnya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

 

Baca Juga: Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka



Fakta hukum menunjukkan peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO, ungkapnya.

Atas dasar tersebut, penyidik menerbitkan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap pidana.


Henry menyebut selama penanganan perkara, Polda NTT telah melakukan pengamanan cepat, koordinasi lintas instansi, serta pelibatan ahli independen demi menjamin objektivitas.

 

Baca Juga: Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya



Selain penegakan hukum, Polda NTT juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa.

"Upaya ini berdampak pada menurunnya jumlah kasus TPPO sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, kata dia.

Ke depan, Polda NTT akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, pemerintah daerah, serta mitra nasional dan internasional.

 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya

Pengawasan perekrutan tenaga kerja, penindakan pelanggaran administratif, peningkatan kapasitas penyidik, dan edukasi migrasi aman menjadi fokus utama.

"Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum, namun tetap menjunjung keadilan dan objektivitas berbasis alat bukti sah," tutup dia.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X