Gugatan Ditolak, Pintu Jabatan ASN bagi Polisi Aktif Tetap Terbuka

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:15 WIB
Foto anggota Polri ilustrasi.
Foto anggota Polri ilustrasi.

 



REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait jabatan aparatur sipil negara (ASN) bagi anggota Polri aktif. Putusan ini memastikan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN tetap berlaku.



Pertimbangan hukum dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin (19/1/2026). Perkara ini diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.



MK menilai frasa tersebut relevan dipertahankan karena berkorelasi dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Aturan itu menjadi dasar penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

 

Baca Juga: Kedapatan Bolos Sekolah, Pelajar SMA di Flotim Ini Dibina Langsung di Pasar Tradisional



Ridwan mengatakan kepastian hukum jabatan ASN yang dapat diisi Polri aktif perlu diatur jelas dalam undang-undang agar tidak multitafsir.

 

Peraturan pemerintah hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana setelah pengaturan di tingkat undang-undang, kata dia.

MK menyatakan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri tidak berdiri sendiri. UU ASN tetap merujuk pada UU TNI dan UU Polri sebagai aturan khusus sesuai asas lex specialis derogat legi generali, ungkapnya.

 

Baca Juga: Hak Lingkungan Hidup Digugat ke MK, Tapi Pemohonnya Tak Datang



Menurut MK, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun hanya jika menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepolisian.

 

Selama jabatan memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Polri, anggota aktif dapat mendudukinya tanpa harus keluar dari dinas.



Namun MK juga menilai UU Polri belum mengatur secara rinci instansi dan jabatan di luar kepolisian yang masih memiliki keterkaitan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X