Baca Juga: Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Sempat Melarikan Diri
Kondisi ini membuat penempatan Polri aktif pada jabatan ASN tertentu belum memiliki dasar hukum operasional yang kuat.
Ridwan menyampaikan Pasal 19 UU ASN tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar penempatan anggota Polri di jabatan ASN.
Pengaturan jenis jabatan dan instansi tetap dikembalikan pada UU Polri dan UU TNI, tutup dia.
Baca Juga: Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan Pemohon I.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat
Hak Lingkungan Hidup Digugat ke MK, Tapi Pemohonnya Tak Datang
Kedapatan Bolos Sekolah, Pelajar SMA di Flotim Ini Dibina Langsung di Pasar Tradisional