Dengan dinyatakannya berkas lengkap, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan segera dilakukan sebagai bagian dari tahap II.
Proses ini membuka jalan bagi persidangan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya KM Putri Sakinah dan korban meninggal dunia.
Artikel Terkait
Mediator Absen, Kadis Pimpin Sidang PHI di GOR Lembata; Adu Argumentasi Menggema Soal Skorsing dan Asas Hukum
Solidaritas Jawa Barat Mengalir ke NTT, Mako Polres Sikka Dipenuhi Karangan Bunga atas Ketegasan Ungkap TPPO
Viral Kabar Pelaku Kabur dari Polres Sikka, Polisi Pastikan Informasi Tidak Sesuai Fakta
Terungkap! Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan dan Dugaan Persetubuhan Anak di Kewapante
Spesialis Gasak Mesin Mobil, Jejak Komplotan Remaja Ini Terendus di Sejumlah Bengkel Kupang