REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Labuan Bajo kembali menghadapi sorotan negatif setelah dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara menyeret pemilik agen perjalanan wisata ke proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp 85,2 juta.
KA merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Polisi menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penyidik mengambil langkah penahanan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan penyidik sejak Sabtu,” kata AKP Lufthi Darmawan Aditya, Minggu (10/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SS (34), warga negara Malaysia, memesan paket wisata premium melalui agen milik tersangka pada periode Maret hingga Mei 2026.
Baca Juga: OPINI| Nuba, Darah, dan Air Mata Saudara di Tanah Ad’Anara
Dana yang telah dibayarkan korban mencakup penyewaan kapal wisata MY MOON selama empat hari tiga malam, biaya penginapan, dan tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun, saat rombongan wisatawan tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5/2026), fasilitas wisata yang dijanjikan tidak tersedia sesuai kesepakatan.
Rombongan wisatawan semula dijadwalkan menginap di Hotel Flamingo Avia. Akan tetapi, mereka justru diarahkan ke hotel berbeda. Di sisi lain, operasional kapal wisata belum berjalan karena pihak kapal belum menerima pembayaran dari tersangka.
Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang
“Korban sudah membayar lunas hotel yang dipilih, tetapi setibanya di Labuan Bajo mereka dibawa ke hotel lain. Saat dimintai penjelasan, terlapor sulit dihubungi,” kata Lufthi.
Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat sempat memediasi kedua pihak pada Kamis malam. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga polisi langsung mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan, KA mengakui uang milik wisatawan telah dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga pembayaran hotel dan kapal wisata tertunggak.
Artikel Terkait
Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang
Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan
OPINI| Nuba, Darah, dan Air Mata Saudara di Tanah Ad’Anara
Polda NTT Masukkan Nelayan Asal Sikka ke DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak
WNA Bertelanjang Dada saat Mengendarai Motor di Labuan Bajo Dihentikan Polisi, Diberi Edukasi Hormati Budaya Lokal dan Kesopanan Publik