Baca Juga: Pelancong Inggris Jelajahi Desa Lamahelan di Adonara, Berburu Tenun Ikat dan Artefak Rumah Adat
“Seluruh dana Rp 85,2 juta digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi sehingga biaya operasional kapal dan akomodasi tamu belum terbayarkan,” ujar Lufthi.
Polisi menilai tindakan tersangka merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang merusak citra pariwisata Labuan Bajo. Setelah laporan korban diterima dan mediasi gagal, pelaku langsung diamankan,” katanya.
Baca Juga: Dua Senpi Ditemukan di Bali, Kasus Lama Polda NTT Berujung Pemecatan Oknum
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahapan berikutnya melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa sehingga proses hukum berjalan cepat,” lanjutnya.
KA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Baca Juga: Kelapa Flores Timur Tak Mau Lagi Jadi Penghias Pasar Tradisional, Kini Mulai Dilirik Industri
Meski sempat terlantar dan mengalami gangguan perjalanan wisata, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak akhirnya tetap melanjutkan perjalanan ke kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.
“Korban dan rombongannya akhirnya tetap berangkat menuju kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti demi melanjutkan sisa liburan mereka,” kata Lufthi.
Polres Manggarai Barat mengimbau wisatawan lebih teliti memilih agen perjalanan wisata, termasuk memeriksa legalitas dan rekam jejak penyedia jasa melalui jalur resmi maupun asosiasi perjalanan wisata terdaftar.
Baca Juga: Di Hadapan 45 Peserta AKPOL, Kapolda NTT Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kelulusan
“Wisatawan perlu memverifikasi kredibilitas agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran agar terhindar dari risiko penipuan,” ujar Lufthi.
Artikel Terkait
Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang
Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan
OPINI| Nuba, Darah, dan Air Mata Saudara di Tanah Ad’Anara
Polda NTT Masukkan Nelayan Asal Sikka ke DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak
WNA Bertelanjang Dada saat Mengendarai Motor di Labuan Bajo Dihentikan Polisi, Diberi Edukasi Hormati Budaya Lokal dan Kesopanan Publik