REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Manggarai Barat menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 525 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap untuk diperjualbelikan secara ilegal ke Kampung Terang.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng. Petugas menghentikan satu unit mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC yang membawa muatan tertutup terpal merah.
Baca Juga: DPO Penembak Bripka Arya Tewas Ditembak Polisi, Video Penangkapan Viral di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan solar subsidi dari luar wilayah menuju Kampung Terang.
“Kami menerima informasi adanya kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng menuju wilayah Boleng. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan di jalur yang dilalui kendaraan tersebut,” kata Lufthi dalam keterangan tertulis, Jumat sore.
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan 15 jeriken berukuran 35 liter berisi solar subsidi. Total muatan mencapai sekitar 525 liter.
Pengemudi berinisial YED (29) bersama seorang remaja berinisial AJ (17) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan BBM subsidi.
“Muatan ditutupi terpal merah untuk mengelabui petugas. Setelah diperiksa, kendaraan membawa belasan jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen sah,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku memperoleh solar subsidi dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Solar tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu per jeriken dan direncanakan dijual kembali di Kampung Terang dengan harga Rp 330 ribu per jeriken.
Polisi juga mengungkap aktivitas penjualan solar subsidi itu diduga telah berlangsung berulang kali sejak April 2026.
“Kedua pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pengangkutan dan penjualan solar subsidi sejak April lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Bobol Kapela dan Gereja di Nagekeo, Pelaku Ditangkap di Ende
Artikel Terkait
Mabuk, Cemburu, Banting HP Pacar: Warga Batuplat Nyaris Gelar ‘Ring Tinju’ Tengah Malam
Masuk Halaman Bengkel Saat Subuh, Seorang Anak di Kupang Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencurian Besi
Gara-gara Tolak Minum Moke, Pria di Kupang Dikeroyok, Polisi Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice
MK Nilai Aturan Harta Bersama dalam UU Perkawinan Tidak Diskriminatif, Gugatan Penghapusan Frasa Ditolak Demi Kepastian Hukum
DPO Penembak Bripka Arya Tewas Ditembak Polisi, Video Penangkapan Viral di Media Sosial