Baca Juga: Dua Arena Sabung Ayam di Belu Dibakar Polisi, Aktivitas di Lokasi Sepi Jadi Sorotan Warga
Penyidik Polresta Padang masih mendalami motif penganiayaan terhadap anak tersebut.
Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar guna mencegah jatuhnya korban lain.
Artikel Terkait
Jembatan Maut Cunca Wulang Tewaskan Dua Turis Austria, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polres Mabar Warning Keras, Penyebar Video Korban Tewas Cunca Wulang Terancam UU ITE
Pengadilan Maumere Eksekusi Lahan Sengketa Wukak Taji Manu Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Rotasi Tiga Jabatan Strategis di Polres Sikka, Ini Alasan Pergantian dan Pesan Tegas Kapolres untuk Pejabat Baru
Merasa Diintimidasi karena Menolak Lembur, Mantan Karyawan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja