Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Diburu, Polda NTT Amankan Tujuh Korban di Bandara El Tari Kupang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 1 Juni 2026 | 16:33 WIB
Petugas Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI mengamankan tujuh calon pekerja migran nonprosedural di Bandara El Tari Kupang. (Foto TBN Polda NTT)
Petugas Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI mengamankan tujuh calon pekerja migran nonprosedural di Bandara El Tari Kupang. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur transit antardaerah.

Ketujuh korban diamankan di Bandara El Tari Kupang, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.40 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT saat para korban hendak melanjutkan perjalanan menuju Surabaya dan Pontianak.

 

Baca Juga: Ende, Kota Pancasila: Jejak Perjalanan Bung Karno Merumuskan Dasar Negara di Tanah Pengasingan



Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, mengatakan penggagalan keberangkatan itu merupakan hasil pengawasan dan deteksi dini terhadap pergerakan calon pekerja migran yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur Kupang–Surabaya–Pontianak,” kata Nova.

Dari hasil pendataan awal, salah seorang korban diketahui masih berusia 17 tahun 8 bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena melibatkan calon pekerja migran yang belum memenuhi ketentuan usia kerja untuk penempatan ke luar negeri.

 

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Gorontalo Utara, Ratusan Rumah Rusak dan Warga Dievakuasi



Pemeriksaan sementara mengungkap para korban berencana melanjutkan perjalanan dari Pontianak menuju Malaysia untuk bekerja.

Namun, upaya keberangkatan tersebut berhasil dihentikan sebelum mereka meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar boarding pass, tujuh kartu tanda penduduk (KTP), enam unit telepon genggam, serta satu lembar catatan berisi alamat perusahaan perkebunan di Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

 

Baca Juga: Pasien Jantung Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSUD AWS Samarinda, Temuan Rumah Sakit Singapura Picu Polemik



“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Seluruh korban saat ini telah dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Nova, NTT masih menjadi salah satu daerah yang rawan TPPO dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri tanpa memenuhi prosedur resmi yang berlaku.

Karena itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keberangkatan, memperkuat patroli, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta membangun sinergi dengan berbagai instansi guna menekan kasus perdagangan orang.

 

Baca Juga: Wisatawan Brasil Jadi Korban Pencurian di Pantai Marosi- Sumba Barat, Polisi Temukan Seluruh Barang Milik Korban

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang tidak melalui prosedur resmi.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X