Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Eks Direktur Kemensos Dibawa ke Ende, Penyidik Kebut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan

Photo Author
Redaksi, Reportase NTT
- Rabu, 3 Juni 2026 | 22:15 WIB
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata saat memebrikan keterangan persnya. (Foto/dokumentasi Reportase NTT)
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata saat memebrikan keterangan persnya. (Foto/dokumentasi Reportase NTT)



“Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Yudhi.

Setibanya di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik kini mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

Baca Juga: Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Diburu, Polda NTT Amankan Tujuh Korban di Bandara El Tari Kupang

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Yudhi.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.

Penyidik Polres Ende masih mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X