“Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Yudhi.
Setibanya di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik kini mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Diburu, Polda NTT Amankan Tujuh Korban di Bandara El Tari Kupang
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Yudhi.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Penyidik Polres Ende masih mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Artikel Terkait
Kain Songke Pun Tak Lolos dari Incaran Maling, Tim URC Polres Manggarai Ungkap Tiga Kasus Beruntun
Aliansi OKP Regio Timor Gelar Aksi di Kantor Gubernur NTT, Desak Pemerintah Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Prabowo: Kekayaan Alam Harus Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat
Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Dicari
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG