REPORTASENTT.COM, PURBALINGGA- Seorang kuli bangunan warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Tersangka berinisial NR (27) diamankan bersama dengan barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu.
“Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah melakukan transaksi kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan Online, Polisi Gadungan di Bandung Tipu Wanita Rp165 Juta
Kompol Donni meriwayatkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada, Selasa (20/2/2024), sekira jam 21.00 WIB. Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.
“Saat dilakukan pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan juga bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Tanpa Penonton, Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Dikawal 1.000 Personil Polisi
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone.
Dilansir media ini melalui situs resmi Polda Jawa Tengah, tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150 ribu pada pembelian pertama dan Rp. 280 ribu pada pembelian kedua.
Baca Juga: Jelang Rekapitulasi Hasil Pemilu Nasional, Polri Siaga Ditengah Ancaman Konflik Sosial
Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan masalah pribadi dan masalah keluarga yang dimilikinya. Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada Senin (19/2/2024) sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Anggota DPRD NTT Ditangkap Badan Narkotika Nasional
Asyik Miras, Buronan Kasus Aniaya Lansia di Kupang Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian HP di Manggarai Ditangkap Polisi
Terekam CCTV, Dua Maling Toko di Atambua Ditangkap Polisi
Apes Pelaku Pencurian Sapi, Gagal Kabur ke Papua dan Ditangkap Polres Kupang
Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu di Labuan Bajo, Pengakuan Dua Montir ini Mengejutkan!