Beli Sabu melalui Facebook, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Diringkus Satresnarkoba

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 8 Maret 2024 | 22:58 WIB
Pelaku saat diamankan.  (Foto Humas Polda Jateng.)
Pelaku saat diamankan. (Foto Humas Polda Jateng.)

REPORTASENTT.COM, PURBALINGGA- Seorang kuli bangunan warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Tersangka berinisial NR (27) diamankan bersama dengan barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu.

“Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah melakukan transaksi kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan Online, Polisi Gadungan di Bandung Tipu Wanita Rp165 Juta

Kompol Donni meriwayatkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada, Selasa (20/2/2024), sekira jam 21.00 WIB. Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan juga bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Tanpa Penonton, Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Dikawal 1.000 Personil Polisi

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone.

Dilansir media ini melalui situs resmi Polda Jawa Tengah, tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150 ribu pada pembelian pertama dan Rp. 280 ribu pada pembelian kedua.

Baca Juga: Jelang Rekapitulasi Hasil Pemilu Nasional, Polri Siaga Ditengah Ancaman Konflik Sosial

Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan masalah pribadi dan masalah keluarga yang dimilikinya. Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada Senin (19/2/2024) sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X