Beli Sabu melalui Facebook, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Diringkus Satresnarkoba

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 8 Maret 2024 | 22:58 WIB
Pelaku saat diamankan.  (Foto Humas Polda Jateng.)
Pelaku saat diamankan. (Foto Humas Polda Jateng.)

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X