Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
Artikel Terkait
Anggota DPRD NTT Ditangkap Badan Narkotika Nasional
Asyik Miras, Buronan Kasus Aniaya Lansia di Kupang Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian HP di Manggarai Ditangkap Polisi
Terekam CCTV, Dua Maling Toko di Atambua Ditangkap Polisi
Apes Pelaku Pencurian Sapi, Gagal Kabur ke Papua dan Ditangkap Polres Kupang
Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu di Labuan Bajo, Pengakuan Dua Montir ini Mengejutkan!