Kronologi Tukang Servis Hp Sebar Foto dan Video Syur Milik Pegawai Bank NTT di Kupang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 3 April 2024 | 23:37 WIB
Konferensi pers oleh Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten. (Foto Humas Polda NTT)
Konferensi pers oleh Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten. (Foto Humas Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT akhirnya berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang pegawai Bank NTT di Kupang.

Kedua pemuda itu berinisial GMK (25 tahun) dan NRA (22 tahun), sedangkan korbannya adalah berinisial NNM (22 tahun).

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, menjelaskan kronologi dimana korban saat itu diancam hingga diperas oleh para pelaku.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Sumba Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian

Awalnya kata AKBP Yoce Marten, HP milik korban NNM rusak, dan Ia pergi ke tempat servis hp milik pelaku.

Namun pelaku NRA malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.

"Pada tanggal 02 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban NNM dengan iming- iming uang sebesar Rp. 10.000.000 untuk berhubungan layaknya suami istri, namun korban mengabaikannya," kata AKBP Yoce Marten.

Baca Juga: Hadirkan Herman Fernandez di Larantuka, Sekda Pedo: Wujudkan Sebagai Pahlawan Nasional

AKBP Yoce menambakan, GMK kemudian menggunakan akun palsu di TikTok untuk mengancam korban, pada tanggal 28 Februari 2024 dengan pernyataan yang mengindikasikan bahwa video pribadi korban telah tersebar.

"Pada tanggal 15 Maret 2024, Bahkan pelaku GMK dan korban NNM pernah bertemu disaksikan saksi SHL disitu tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun TIKTOK @MataPolo23," ujar Wadirkrimsus.

GMK kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban serta mengirimkan foto dan video tersebut ke tempat kerja korban jika tidak menuruti permintaannya.

Baca Juga: Tiga Orang Terluka dalam Tabrakan Mini Bus di Tapanuli Selatan, Dua ASN Terluka

Selain GMK, NRA juga terlibat dalam pemerasan terhadap korban NNM.

Korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2024 terkait tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh GMK.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X