REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polemik terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Jaksa I Gede Indra Hari Prabowo dalam penanganan kasus Agustinus Payong Boli terus berlanjut.
Tuduhan diskriminasi, standar ganda, hingga politisasi hukum kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah masyarakat Flores Timur.
Agustinus Payong Boli, kader Partai Gerindra, kerap terlihat mengenakan rompi tahanan dan borgol saat dijemput dari Rutan Kupang untuk menjalani persidangan.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Tinggi Tunda Implementasi! Ada Apa dengan Permendikbudristek?
Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, karena terdakwa kasus lain, seperti Kepala Desa Wailebe, Polo Kapitan, tidak mengalami perlakuan serupa.
Kuasa hukum Agustinus, Oktovianus Ariana, SH, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang merugikan hak-hak kliennya.
Tindakan Tebang Pilih
Praktik penerapan SOP ini memunculkan tudingan adanya standar ganda. Bahkan warga binaan lain di Rutan Kupang merasa heran melihat perlakuan khusus terhadap Agustinus Payong Boli.
Foto dirinya mengenakan rompi tahanan dan borgol, yang diduga diambil secara tertutup pada 7 Mei 2023, tersebar luas di media sosial.
Penyebaran ini diyakini dilakukan oleh oknum tertentu dengan tujuan subjektif, sehingga semakin menambah kesan adanya diskriminasi.
Oktovianus Ariana, SH, salah satu pengacara Agustinus, menyatakan tindakan ini tidak hanya merugikan hak-hak terdakwa tetapi juga mencoreng citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya adil dan independen.
Indikasi Politisasi Hukum
Artikel Terkait
Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Curanmor Terorganisir
Kasus Korupsi Fantastis, Negara Rugi Rp 12,8 Miliar, Polisi Bongkar Modus Pelaku!
Jelang Natal dan Tahun Baru, Korpolairud Polri Siapkan Layanan Ambulans Udara
Video Dugaan Intervensi Aparat Keamanan di Paniai- Papua Saat Rapat Pleno Viral, Pdt. Frans Imbauan Perdamaian di Bulan Natal
Menteri Pendidikan Tinggi Tunda Implementasi! Ada Apa dengan Permendikbudristek?