KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar, Ini yang Terjadi dengan Uang Rakyat!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 27 Desember 2024 | 22:53 WIB
Konferensi pers pihak KPK terkait dengan kasus suap anggota DPRD Terpilih. (Foto KPK)
Konferensi pers pihak KPK terkait dengan kasus suap anggota DPRD Terpilih. (Foto KPK)
 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2020 hingga 2024, mereka menerima sebanyak 15.516 pelaporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar.
 
Data ini disampaikan dalam laporan capaian kinerja KPK per 16 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.815 pelaporan, dengan total nilai Rp21,03 miliar, telah ditetapkan menjadi milik negara setelah melalui proses telaah dan analisis yang cermat.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/12/2024), menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi yang diterima KPK mengalami peningkatan setiap tahunnya.
 
 
Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan, yang terus meningkat menjadi 2.127 pelaporan pada 2021, 3.903 pelaporan pada 2022, dan 3.703 pelaporan pada 2023.
 
Hingga 16 Desember 2024, KPK tercatat menerima 3.944 pelaporan gratifikasi, dengan tren penerimaan yang diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

Secara rinci, total nilai gratifikasi sebesar Rp88,39 miliar terbagi dalam pelaporan tahunan, dengan nilai pada tahun 2020 mencapai Rp25,80 miliar, 2021 senilai Rp8 miliar, 2022 sebesar Rp16,7 miliar, 2023 senilai Rp20,84 miliar, dan pada 2024 (hingga 16 Desember) mencapai Rp17,05 miliar.
 
Baca Juga: Wahana Antariksa Surya Parker Capai Dekatnya dengan Matahari, Pecahkan Rekor Baru

Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis mendalam terhadap setiap pelaporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan statusnya.
 
Apakah pelaporan tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.
 
Berdasarkan hasil analisis, sebanyak 5.815 pelaporan gratifikasi telah ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai total Rp21,03 miliar.
 
Baca Juga: Polres Jakbar Gagalkan Tawuran Jelang Natal: Remaja Diamankan Beserta Barang Bukti

Dilansir Infopublik.id, rincian pelaporan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara adalah sebagai berikut: pada 2020, 916 pelaporan senilai Rp2,74 miliar; pada 2021, 931 pelaporan senilai Rp2,4 miliar; pada 2022, 1.308 pelaporan senilai Rp4 miliar; pada 2023, 1.228 pelaporan senilai Rp4,8 miliar; dan pada 2024 (hingga 16 Desember), 1.432 pelaporan dengan total nilai Rp7,09 miliar.

Kategori gratifikasi yang paling banyak dilaporkan pada tahun 2024 adalah karangan bunga, hidangan, dan makanan kemasan, yang mencatatkan nilai Rp1,229 miliar.
 
Kategori ini tercatat sebanyak 1.471 objek, dengan pelaporan terbesar mencapai Rp162 juta.
 
 
Kategori kedua yang paling banyak dilaporkan adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya, dengan 1.447 objek dan total nilai mencapai Rp13,637 miliar.

Selain itu, KPK juga mencatat kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya sebagai objek gratifikasi yang paling sedikit dilaporkan, dengan 71 objek senilai Rp636 juta.
 
Kategori barang lainnya tercatat sebanyak 1.246 objek dengan nilai Rp1,424 miliar.
 
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Sebagai langkah pencegahan, KPK terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
 
Jika gratifikasi sudah diterima, KPK mengharuskan pelaporan kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
 
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X