Dugaan Korupsi SID, Saksi Ahli Bongkar Fakta di Persidangan: Agustinus Payong Boli Tak Terima Aliran Dana!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:35 WIB
Agustinus Payong Boli, Wakil Bupati Flores Timur periode 2017- 2022. (Foto Dok Tim)
Agustinus Payong Boli, Wakil Bupati Flores Timur periode 2017- 2022. (Foto Dok Tim)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sidang kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) yang menyeret Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores termuda, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat.

Saksi ahli Martin Igo Lamapaha dan Romualdus Wungubelen memberikan kesaksian di bawah sumpah mengenai perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Menurut mereka, kerugian negara dihitung menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih yang mencapai lebih dari Rp653 juta.

 Baca Juga: Pagar Laut Tangerang: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencucian Uang!

Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan telah memutuskan bahwa tanggung jawab atas kerugian tersebut dibebankan sebesar Rp98 juta lebih kepada Yuvinianus Gelang Makin dan Rp18 juta lebih kepada Florentin L. Koli.

Sisanya, sebesar Rp500 juta lebih, masih dalam proses persidangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim apakah ada aliran dana dari total kerugian Rp653 juta lebih kepada terdakwa Agustinus Payong Boli, saksi ahli dengan tegas menyatakan tidak ada.

 Baca Juga: Menkes Akui Dampak Keputusan Donald Trump: Indonesia Terancam Krisis Obat HIV, Ini Langkah Cepat Pemerintah!

Pernyataan ini menegaskan, tidak ada bukti yang mengaitkan terdakwa dengan kerugian negara dalam kasus ini.

Pengacara terdakwa, Yoseh Pelipi Daton alias Ipi Daton, juga mengatakan, fakta persidangan membuktikan kliennya tidak menerima atau menggunakan dana yang menjadi objek dakwaan.

“Fakta sidang jelas bahwa ahli menyimpulkan total kerugian Rp653 juta lebih tidak sepeser pun dinikmati oleh klien saya, Agus Boli, maupun Yohanes Pehan Gelar,” ujar Ipi Daton.

 Baca Juga: Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Lombok, 25 Orang Diamankan!

Sebelumnya, Yohanes Pehan Gelar juga dinyatakan tidak menerima keuntungan apa pun dari kasus ini, meskipun turut terseret karena memberikan tanda tangan kuasa kepada Yuvinianus Gelang Makin dan pihak terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X