Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendalami tanggung jawab pihak lain terkait sisa kerugian Rp500 juta lebih.
Fakta persidangan sejauh ini menjadi dasar kuat bagi terdakwa Agustinus Payong Boli untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Beberapa Wilayah Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir? Jika Gagal, Dampaknya Bisa Mengejutkan!
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Lombok, 25 Orang Diamankan!
5 Fakta Mengejutkan! Geng Rusia Diduga Culik Turis di Bali, Paksa Transfer Kripto Rp3,4 M
Menkes Akui Dampak Keputusan Donald Trump: Indonesia Terancam Krisis Obat HIV, Ini Langkah Cepat Pemerintah!
Pagar Laut Tangerang: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencucian Uang!