Selain itu dijelaskan AKP Yeni, tersangka NNYE tidak pernah menunjukkan dokumen resmi kepemilikan IPR kepada penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah Tim Resmob Polres Kupang menahan sebuah dump truck bermuatan 5 ton batu mangan pada 18 November 2024.
Baca Juga: Diabaikan dalam Perundingan? Zelenskyy Protes, Trump Beri Jawaban Mengejutkan!
Saat diperiksa, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah dan hanya memiliki cetakan lokasi IPR dari internet, yang tidak diakui sebagai dokumen resmi.
Sopir mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Menanggapi klaim kriminalisasi dari penasehat hukum NNYE, AKP Yeni Setiono menegaskan langkah kepolisian murni berdasarkan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ia menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap pihak mana pun.
Sementara itu, tersangka NNYE mengklaim memiliki izin lengkap, dan aktivitas koperasinya dianggap sah.
Menurutnya, koperasi hanya membeli batu mangan yang dikumpulkan masyarakat setempat, bukan melakukan penambangan langsung. Namun, dalam penyidikan, aktivitas tersebut tetap dinyatakan melanggar ketentuan izin yang dimiliki.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Kupang, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan aktivitas ilegal di luar wilayah yang diizinkan.
Kedua tersangka, NNYE dan YK, telah ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.