- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Baca Juga: Berawal dari Facebook! Remaja 19 Tahun Terjebak Jaringan Perdagangan Orang di NTT
Riva diduga membeli pertalite (RON 90) dan mencampurnya hingga menjadi pertamax (RON 92).
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
RON 90 merupakan jenis BBM yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni pertalite yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga: Di Labuan Bajo! Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi Saat Berkendara
Sementara itu, RON 92 adalah pertamax yang memiliki tingkat resistensi terhadap detonasi yang lebih tinggi.
Meski demikian, Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut.
Ia memastikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana: Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman sebesar 13-15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.
Baca Juga: Kurir Paket Jadi Korban Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan