REPORTASENTT.COM, BATU- Diduga terjebak dalam kesulitan ekonomi, seorang pria berinisial SGN (64) nekat membobol brankas milik adik iparnya sendiri.
Aksi kriminal yang mengejutkan ini terjadi di rumah korban, Riyadi (60), seorang juragan tahu yang tinggal di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (7/4/2025).
Dari penyelidikan yang dilakukan, SGN ternyata tidak beraksi sendirian. Ia merekrut dua rekannya, YAC (36) dan DA (38), untuk membantu menjalankan aksinya.
Ketiganya, yang kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Batu, melancarkan pencurian yang terencana dengan baik.
Menurut Kapolsek Batu, AKP Anton, ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Jumat (11/4/2025).
Menurut Kapolsek Batu, AKP Anton, ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Jumat (11/4/2025).
"Mereka mengaku telah mencuri uang tunai sebesar Rp45 juta dan satu unit handphone dari rumah korban," ujar AKP Anton.
Baca Juga: Sidak Diam- diam di Rutan Lombok Utara: 15 Tahanan Diperiksa, AKBP Agus Purwanta Ungkap Hal Ini!
Para pelaku, yang sebelumnya telah merencanakan aksi tersebut sejak,Kamis (3/4/2025), akhirnya berhasil menggasak uang Rp45 juta dari dalam brankas korban.
Para pelaku, yang sebelumnya telah merencanakan aksi tersebut sejak,Kamis (3/4/2025), akhirnya berhasil menggasak uang Rp45 juta dari dalam brankas korban.
SGN, yang bekerja di tempat usaha milik korban, mengetahui persis lokasi penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Uang hasil pencurian dibagi tiga, dengan SGN menerima Rp18,3 juta, sementara YAC dan DA masing-masing mendapatkan Rp13,35 juta.
Uang hasil pencurian dibagi tiga, dengan SGN menerima Rp18,3 juta, sementara YAC dan DA masing-masing mendapatkan Rp13,35 juta.
Baca Juga: Niat Nongkrong Malam- malam, Pulang Malah Dapat Oleh- oleh Jahitan di RSUD S.K. Lerick Kota Kupang
Polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil pencurian senilai Rp37.850.000 serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, tim Polsek Batu bergerak cepat dan mengungkap aksi kejahatan ini.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, tim Polsek Batu bergerak cepat dan mengungkap aksi kejahatan ini.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.