REPORTASENTT.COM, GARUT- Seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan.
Kasus yang terjadi di luar lingkungan klinik ini mengejutkan warga, khususnya masyarakat medis di wilayah Garut.
MSF sebelumnya diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut.
MSF sebelumnya diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut.
Korban, perempuan berinisial AED (24), awalnya hanya berniat melakukan konsultasi medis terkait keluhan keputihan.
Namun, pertemuan yang seharusnya profesional ini berubah menjadi pengalaman traumatis.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pemeriksaan medis dilakukan pada 22 Maret 2025 di klinik.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pemeriksaan medis dilakukan pada 22 Maret 2025 di klinik.
Dua hari setelahnya, AED dijadwalkan menerima suntikan vaksin gonore yang biayanya mencapai Rp6 juta. Namun, prosedur tersebut tidak dilakukan di klinik, melainkan di rumah orang tua korban.
“Setelah prosedur suntik selesai dilakukan pada malam hari tanggal 24 Maret, tersangka meminta korban mengantarkannya pulang ke kosan karena ia datang menggunakan ojek online,” ungkap Kombes Hendra dalam konferensi pers, Kamis (17/4).
Namun, permintaan aneh tersangka dimulai ketika sudah berada di dalam kamar kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul.
“Setelah prosedur suntik selesai dilakukan pada malam hari tanggal 24 Maret, tersangka meminta korban mengantarkannya pulang ke kosan karena ia datang menggunakan ojek online,” ungkap Kombes Hendra dalam konferensi pers, Kamis (17/4).
Namun, permintaan aneh tersangka dimulai ketika sudah berada di dalam kamar kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul.
MSF diduga meminta korban membayar biaya suntikan secara langsung di dalam kamar, beralasan malu dilihat orang lain.
Situasi berubah mencekam ketika tersangka tiba-tiba mengunci pintu dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
Meski korban telah menolak dan memperingatkan, tersangka tetap memaksa. AED akhirnya berhasil melawan dan kabur dari tempat kejadian.
Meski korban telah menolak dan memperingatkan, tersangka tetap memaksa. AED akhirnya berhasil melawan dan kabur dari tempat kejadian.
Baca Juga: Semana Santa 'Emas' Flores Timur, Bupati Doni Dihen Dorong Penguatan Narasi Budaya dan Iman
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan seorang psikolog.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan seorang psikolog.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.