REPORTASENTT.COM, PACITAN- Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, ini bikin geleng-geleng kepala!
Seorang pria misterius datang ke rumah korban, sempat duduk santai di ruang tamu, lalu, motor raib dalam sekejap!
Kisah mengejutkan ini bermula saat Devira, anak pelapor, baru pulang dari rumah neneknya.
Ia memarkir motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi AE 5631 ZE di teras rumah, dalam kondisi kunci masih menempel!
Tiba-tiba, seorang pria asing berpakaian serba hitam datang dan bertanya soal keberadaan ibu Devira.
Tiba-tiba, seorang pria asing berpakaian serba hitam datang dan bertanya soal keberadaan ibu Devira.
Tak disangka, momen sekejap saat Devira meninggalkan ruang tamu justru jadi celah maut, motor kesayangan dibawa kabur begitu saja!
Baca Juga: Doa yang Terapung di Atas Gelombang, Lamalera Menjaga Janji di Semana Santa Larantuka
Yang bikin heboh, pelaku tak langsung kabur jauh-jauh. Ia malah sempat mampir ke bengkel di Desa Wonosidi untuk mengganti oli, lengkap dengan trik copot plat nomor demi menghilangkan jejak. Tapi sayangnya, langkah itu justru jadi petaka.
Yang bikin heboh, pelaku tak langsung kabur jauh-jauh. Ia malah sempat mampir ke bengkel di Desa Wonosidi untuk mengganti oli, lengkap dengan trik copot plat nomor demi menghilangkan jejak. Tapi sayangnya, langkah itu justru jadi petaka.
Warga mengenali motor curian tersebut, dan, polisi pun bergerak cepat!
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo langsung menyusun strategi penyergapan.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo langsung menyusun strategi penyergapan.
Mobil patroli meluncur ke perempatan Baran, Ngadirojo. Di sanalah pengejaran menegangkan berakhir: dua pelaku berhasil dibekuk di tempat!
Kedua tersangka yakni ROP (21) dan AH (43), keduanya asal Ponorogo, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kedua tersangka yakni ROP (21) dan AH (43), keduanya asal Ponorogo, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga mengungkap, pelaku bisa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Jangan pernah tinggalkan motor dengan kunci tergantung, sekalipun hanya sebentar. Ini bisa jadi sasaran empuk para pelaku kejahatan,” tegasnya.