Selain J, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni AY dan AT dalam berkas terpisah.
Baca Juga: Simbol Watodiri dan Pohon Ara di Lamaholot: Legenda Tentang Cinta, Perang, dan Kutukan
"Tersangka J dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelas Iptu Andre.