Polisi mengungkap tiga lokasi kejadian berbeda, Oesapa, Lasiana, dan satu kasus yang viral di media sosial saat seorang nenek penjual keripik tertipu uang palsu.
Baca Juga: Guru Kober di Flotim Ancam Tutup Sekolah, Audiensi dengan Wakil Bupati Bahas PPG dan PPPK
Modusnya, transaksi dilakukan saat malam agar korban tak teliti.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP.
Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara!
Kapolresta mengimbau masyarakat lebih jeli memeriksa uang tunai, terutama saat bertransaksi di malam hari.
“Kalau menemukan uang mencurigakan, segera lapor ke polisi. Jangan sampai jadi korban berikutnya,” pungkasnya.