Modus Gila Dua Ojol Kupang: Produksi Uang Palsu, Motor Dibeli Pakai Uang Cetakan Sendiri!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 20 Mei 2025 | 23:14 WIB
Kapolresta dan Deputi Kepala Perwakilan BI NTT Didiet Adytia, saat konferensi pers. (Foto Facebook TBN Polresta Kupang Kota)
Kapolresta dan Deputi Kepala Perwakilan BI NTT Didiet Adytia, saat konferensi pers. (Foto Facebook TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Geger uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kota Kupang akhirnya terbongkar!

Dua pria muda berprofesi sebagai tukang ojek online diringkus Polresta Kupang Kota setelah diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu hingga membeli motor senilai belasan juta rupiah!

Kedua pelaku berinisial YN (20) dan HN (25) dibekuk tim Satuan Reskrim setelah laporan warga mencuat soal transaksi mencurigakan di salah satu agen BRILink di kawasan Oesapa.

Baca Juga: AKBP Adhitya Bekali Kapolsek Baru dengan 10 Strategi Jitu Jaga Kamtibmas

"Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan dua pelaku di Rote Ndao," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung dalam konferensi pers, Selasa (20/5).

Bersama Kapolresta hadir pula Deputi Kepala Perwakilan BI NTT Didiet Adytia, Kasubdit Ditreskrimsus Polda NTT AKBP Gede Arya, Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo, dan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar.

Belajar dari Internet!

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan, kedua pelaku belajar membuat uang palsu secara otodidak dari internet.

Mereka lalu membeli printer dan memproduksi lembaran palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah tempat yang masih dirahasiakan polisi.

Dipakai Beli Motor Rp13 Juta!

Tak tanggung-tanggung, uang palsu hasil cetakan mereka digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk membeli sebuah sepeda motor senilai Rp13 juta di Kota Kupang.

Baca Juga: Dua Belas Tahun Menembus Bukit Hada Kewa, Demi Hidup dan Harapan Warga Pedalaman

Transaksi dilakukan secara bertahap melalui BRILink untuk menghindari kecurigaan.

“Kami temukan 240 lembar uang palsu, satu unit printer, dan sepeda motor sebagai barang bukti,” tegas Kombes Aldinan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X