Setelah ditelusuri, BA ternyata telah menjual motor tersebut seharga Rp6 hingga Rp8 juta per unit, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan taruhan online.
Baca Juga: Istrinya Bandar Sabu, Oknum Polisi Ini Nyaris Dipecat, Polda: Kami Tak Akan Lindungi!
“Kami sudah mengamankan enam unit motor dan sejumlah KTP. Lima motor sudah dikembalikan ke pemilik,” ujar Lufthi.
Kini, BA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.